Jumat, 21 Februari 2020 16:10

Kajari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 41 Kasus, Ada yang Diantar ke Rumah Pemilik

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kajari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 41 Kasus, Ada yang Diantar ke Rumah Pemilik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto memusnahkan barang bukti 41 kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Bina

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto memusnahkan barang bukti 41 kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 33 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan delapan kasus pidana umum lainnya," ujar Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Hendriko Prabowo kepada Rakyatku.com, Jumat (21/2/2020).

Barang bukti yang dimaksud berupa dua unit ponsel, narkoba jenis sabu-sabu 34,4450 gram, korek gas 21, alat isap 12, obat-obatan 400 biji. Selain itu, barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti parang, badik, anak busur 11, pakaian, dan tas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Ramadiyagus menyampaikan, pemusnahan ini bentuk komitmen dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti bukan hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Namun, kata dia, akan diupayakan dilaksanakan 4-5 kali dalam setahun.

Selain pemusnahan barang bukti, Kajari Jeneponto juga akan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah-sekolah di Kabupaten Jeneponto.

"Program jaksa masuk sekolah. Melalui program ini kita akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Berharap dengan program itu dapat bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya bagi generasi bangsa," jelas dia.

Ia menambahkan, selain pemusnahan, Kajari Jeneponto juga melakukan pelayanan masyarakat pengembalian barang bukti. Dan mengantar barang bukti ke rumah masyarakat.

Selain Ramadiyagus, hadir pula Kapolres, AKBP Ferdiansyah; kepala Seksi Pelayanan Hukum Duitan Jeneponto, perwakilan PN Jeneponto, dan para kepala seksi Kejaksaan Negeri Jeneponto.