RAKYATKU.COM,WAJO - Petani Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo mengadu ke DPRD. Bantuan alat pertanian dari Kementerian Pertanian terpaksa mereka tebus puluhan juta.
Padahal, setahu petani, bantuan itu diberikan secara gratis. Parahnya, mesin panen merek Combine tersebut diperjualbelikan oknum mantan calon anggota legislatif (caleg).
Ketua Kelompok Tani Semangat Baru Desa Lowa, Haris mengungkap kenyataan itu di DPRD Wajo, Senin (17/2/2020).
Bersama pendamping hukumnya, Haris menyebut oknum itu mantan caleg PDIP berinisial AA.

Abdul Razak, pendamping hukum Haris mengatakan, AA bukan anggota kelompok tani.
Kabarnya, mesin itu awalnya jatah Jawa Barat. AA mengklaim bahwa mesin itu diberikan ke kelompok tani di Wajo atas lobi-lobinya.
Makanya, AA meminta kompensasi kepada Haris. Tidak tanggung-tanggung, dia minta uang Rp150 juta setelah mesin itu diterima. Namun, Haris hanya bisa membayar Rp56,9 juta.
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, H Ridwan Angka langsung menyikapi dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan Kementerian Pertanian RI itu.

"Perlu ada kejelasan dari Dinas Pertanian dan memastikan alsintan bantuan gratis itu tidak diperjualbelikan atau disalahgunakan," kata politisi Partai Golkar ini.
Ridwa Angka hadir bersama anggota DPRD Wajo lainnya yakni Ambo Mappasessi (Komisi I), H Sudirman Meru, Asri Jaya A Latif, Muh Risaldi H Odda (Komisi II), dan H Anwar MD (Komisi IV).
Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo, Burhanuddin berjanji menindak oknum yang melakukan hal tersebut.
Burhanuddin bilang akan memanggil AA. "Kalau tidak (datang) kita akan tarik paksa (mesin itu). Kita punya dasar untuk itu," katanya. (adv)
