RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jadwal penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar jalur perseorangan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam pekan ini.
Bakal calon yang tidak maju lewat partai memiliki waktu lima hari untuk penyerahan syarat dukungan.
"Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilakukan pada tangal 19 sampai 23 Februari," ungkap Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Senin (17/2/2020) malam.
Gunawan mengatakan penyerahan syarat dukungan dilakukan di hotel Claro, jalan AP Pettarani. Penyerahan syarat dukungan dimulai pada pagi hari hingga sore. Kecuali di hari terakhir yang berlangsung hingga pergantian tanggal.
"Penyerahan dukungan dimulai pada jam 08:00 hingga jam 16:00 Wita. Pada tanggal 23 penyerahan dukungan dilaksanakan sejak jam 08:00 hingga jam 24:00 Wita," tambahnya.
Pasca penyerahan syarat dukungan selanjutnya akan dilakukan verifikasi yang akan dilakukan untuk beberapa tahap. Verifikasi awal dilakukan dengan pengecekan jumlah syarat dukungan dan persebaran.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan diteruskan dengan verifikasi faktual.
Jika ditemukan syarat dukungan yang tak sesuai, masih ada kesempatan untuk perbaikan.
"Penyerahanan syarat dukungan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan kemudian, verifikasi faktual perbaikan," tambahnya.