Sabtu, 15 Februari 2020 11:07

Mekanisme Dana Bos Terapkan Aturan Baru dari Menteri Pendidikan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mekanisme Dana Bos Terapkan Aturan Baru dari Menteri Pendidikan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa menggelar Workshop Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gowa di Hotel Continent C

RAKYATKU.COM, GOWA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa menggelar Workshop Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gowa di Hotel Continent Centre Point, kemarin.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengungkapkan, adanya perubahan mekanisme BOS yang diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8 tahun 2020.

Dalam peraturan itu tentang petunjuk teknis BOS reguler. Sehingga penyalurannya sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.

"Kepala sekolah hari ini harus mengetahui perubahan mekanisme BOS. Sehingga harus kembali menyusun RKAS agar sesuai dengan tupoksi yang ada," ungkapnya dihadapan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gowa.

Dikatakan Wabup Gowa, BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah. Bantuan itu digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, dan lain-lain.

"Seorang kepala sekolah dalam penggunaan biaya operasional sekolah, harus digunakan sesuai dengan peruntukannya," tegas Wabup.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Salam mengatakan, hal ini untuk menindaklanjuti Pemendikbud mengenai petunjuk teknis BOS reguler.

"Kegiatan ini kita lakukan agar kepala sekolah dan bendahara bisa memahami penyusunan dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan sekolah berdasarkan juknis yang ada," pungkasnya.