RAKYATKU.COM - Busana muslimah yang diatur Islam tak hanya seputar hijab dan gamis, namun juga meliputi alas kaki.
Alas kaki kaum hawa banyak modelnya, contohnya sendal dan sepatu hak tinggi, serta ada juga yang berhak rendah. Bagaimana pandangan Islam mengenai alas kaki seperti sandal atau sepatu hak tinggi?
Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, dalam buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah halaman 290, disebutkan apabila seorang wanita memakai sepatu hak tinggi dengan tujuan agar dapat dilihat kaum laki-laki, hal itu diharamkan.
Itu karena kondisi seperti ini bisa menjadi pemicu terjadinya kerusakan dan tersebarnya keburukan. (Jami' Ahkamin Nisa', 4/434).
Memakai sepatu dengan hak tinggi juga menimbulkan suara hingga menarik perhatian laki-laki, hal ini disamakan dengan kaum wanita yang disinggung di dalam Al-Qur'an, tentang wanita yang menggunakan gelang di kakinya.
Allah berfirman, “Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan... (an-Nur [24]: 31).
Mengenai busana, disebutkan dalam hal berpakaian, muslimah tidak dibatasi warna dan coraknya. Jika tidak berlebihan dalam hal warna dan coraknya, maka dibolehkan memakainya.
Ikrimah meriwayatkan, 'Aisyah berkata tentang istri Rifa'ah yang ditalaknya, dinikahi'Abdurrahman bin Zubair, "Dia memakai jilbab warna hijau." Ketika Rasulullah datang, 'Aisyah berkata, "Aku tidak pernah melihat sesuatu yang dipakai Mukminah untuk kulitnya yang lebih hijau dari bajunya..." (HR. Bukhari, no. 5825).
Al-Qasim meriwayatkan, "Aisyah memakai pakaian yang berwarna kuning sementara dia sedang berihram." (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, sanad hadits shahih).
Sumber: Okezone.com