Rabu, 12 Februari 2020 18:18

Hanya 5 di Indonesia, Mensos Resmikan Rehabilitasi Sosial Napza-HIV/AIDS di Takalar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lokasi rehabilitasi sosial korban Napza dan Orang dengan HIV dengan nama Pangurangi ini terletak di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Diresmikan langsung Menteri Sosial RI, Julian P Batubara, Rabu (12/2/2019).
Lokasi rehabilitasi sosial korban Napza dan Orang dengan HIV dengan nama Pangurangi ini terletak di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Diresmikan langsung Menteri Sosial RI, Julian P Batubara, Rabu (12/2/2019).

Kabupaten Takalar menjadi satu dari lima lokasi rehabilitasi sosial korban Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Kabupaten Takalar menjadi satu dari lima lokasi rehabilitasi sosial korban Napza (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) dan orang dengan HIV/AIDS di Indonesia. Lokasi lainnya ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.

Lokasi rehabilitasi sosial korban Napza dan Orang dengan HIV dengan nama Pangurangi ini terletak di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Diresmikan langsung Menteri Sosial RI, Julian P Batubara, Rabu (12/2/2019).

Kabupaten Takalar menjadi lokasi pilihan untuk membangun lokasi rehabilitasi karena berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) jumlah pengguna narkoba di Sulawesi Selatan termasuk tinggi.

Jumlahnya mencapai angka 138.937 atau sekitar 2,27% dari total penduduk Sulsel pada 2015. Pada 2017, angka ini kemudian turun hingga angka 1,95% atau  133.503. 

Tingginya angka ini, dimungkinkan karena Sulawesi Selatan memiliki pelabuhan besar dan strategis sehingga memungkinkan narkoba masuk dengan mudah. Selain narkoba, salah satu kondisi yang menghawatirkan saat ini yakni angka penularan HIV/AIDS sebesar 70% di Indonesia. 

Wakil Bupati Takalar, Achmad Se're, mendampingi Menteri Sosial meresmikan loka rehabilitasi mengapresiasi pembangunan salah satu pusat rehabilitasi di timur Indonesia ini. 

Haji De'de sapaannya menyampaikan, saat ini 42% penghuni Lapas Klas II B Takalar merupakan pengguna narkoba. 

"Oleh karena itu berharap, dengan adanya ini, menjadi asesmen semoga nantinya anak-anak kita yang menjadi pengguna narkoba di angka sekian persen ini, angka penahanannya berkurang dari lima tahun menjadi beberapa tahun. Selebihnya cukup direhabilitasi di sini," papar Haji De'de. 

Selain itu, dia juga menyampaikan salah satu program pemerintah yakni gelar pahlawan nasional Karaeng Galesong yang saat ini sedang diperjuangkan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Sosial agar dapat diwujudkan. 

Sementara itu, Menteri Sosial Julian P Batubara menyampaikan, tugas saat ini adalah memilah yang mana bisa menjalani rehabilitasi dan mana yang harus dihukum. 

"Kalau bisa direhab ya direhab, contohnya di Eropa, penjara di sana sepi tidak seperti di Indonesia. Marilah kita jangan terlalu memilil nafsu untuk menghukum orang. Kalau memang bisa direhabilitasi ya direhabilitasi tidak usah dihukum. Seperti halnya Napza ini tidak semua harus dihukum berat. Kecuali pengedar itu yang harus dihukum," jelasnya.

Dia juga mengimbau para orang tua untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anak khususnya yang mulai memasuki usia sekolah SMP.