Selasa, 11 Februari 2020 19:15

Lihat Anak Teman Lagi Tidur, Pemuda Ini Ikut Baring Sambil Raba-raba

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lihat Anak Teman Lagi Tidur, Pemuda Ini Ikut Baring Sambil Raba-raba

Polres Pelabuhan Makassar meringkus Muhlis Ade Putra (27) setelah mencabuli bocah 6 tahun. Korbannya merupakan anak dari sahabatnya sendiri.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar meringkus Muhlis Ade Putra (27) setelah mencabuli bocah 6 tahun. Korbannya merupakan anak dari sahabatnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan, pelaku mencabuli korban setelah mendatangi rumah korban di Jalan Buruh, Kecamatan Wajo, Makassar, 2 Februari lalu.

"Korban memang sering datang di rumah korban. Kemarin saat datang di rumah korban, dia melihat anak itu tidur sama neneknya," kata Theodorus.

Setelah itu, dia kemudian melangkahi nenek korban lalu pura-pura berbaring di sebelah nenek korban yang sudah berusai 67 tahun. Setelah itu dia meraba-raba bocah malang tersebut.

"Dia memasukkan jari tengahnya ke dalam alat kelaminnya, sehingga membuat alat kelamin korban berdarah," paparnya.

Kejadian tersebut tidak langsung diketahui oleh orang tua korban yang sedang tidak berada di rumah. Katanya, orang tua korban mengetahui anaknya jadi korban pencabulan setelah melihat darah di celana korban.

"Ibu korban melihat ada darah di celana saat akan mencuci celana korban. Saat ibu korban menanyakan ke anaknya, korban terlihat sangat ketakutan. Ibu korban lalu membujuknya sehingga korban mau menyampaikan yang sebenarnya," bebernya.

Setelah korban menyampaikan ke orang tuanya. Keluarga langsung melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar dan tidak cukup waktu yang lama pelaku langsung diamankan.

"Pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar, " tutupnya.