RAKYATKU.COM - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengumumkan pemenang tender penjualan menara milik perseroan sebanyak 2.782 unit. Juga penyewaan kembali lahan milik XL Axiata dimana sebagian menara berlokasi senilai sekitar Rp4 triliun.
Ada dua perusahaan yang memenangkan tender ini, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Centratama Menara Indonesia (CMI).
Penandatanganan perjanjian jual beli untuk transaksi ini telah dilaksanakan pada 7 Februari lalu. Setelah sebelumnya telah melalui proses eAuction yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020.
Protelindo memenangkan tender akuisasi atas 1.728 unit menara dan CMI memenangkan tender akuisisi atas 1.054 unit menara.
“Setelah selesainya transaksi ini maka kami akan bisa lebih fokus pada core business di bidang penyediaan layanan seluler dan mobile internet. Terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan masyarakat," ujar Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini.
"Kami juga optimis, transaksi ini juga akan berdampak positif pada optimalisasi dan peningkatan efektivitas terhadap biaya operasional serta biaya sarana dan prasarana pendukung.”
Dian menambahkan, penting bagi kami untuk mendapatkan harga penyewaan kembali yang lebih rendah/kompetitif atas menara yang dijual. Agar dapat lebih menjamin pengelolaan neraca keuangan yang lebih kuat termasuk tercapainya profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang yang lebih berkesinambungan.
Selain itu, transaksi ini juga akan bisa mendukung XL Axiata dalam memperkuat struktur permodalan, meskipun saat ini XL Axiata juga telah memiliki neraca keuangan yang stabil dan kuat untuk mendukung kegiatan operasional dan ekspansi perusahaan”.
XL Axiata telah mendapatkan persyaratan sewa yang paling kompetitif atas menara melalui mekanisme jual dan penyewaan kembali seperti yang sudah disebutkan di atas.
Penjualan 2.782 menara telekomunikasi milik XL Axiata dan penyewaan kembali lahan milik XL Axiata dimana sebagian menara berlokasi dengan nilai transaksi sebesar Rp 4.050.255.163.200 ini setara dengan 21% dari ekuitas perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang direview oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Selain perjanjian jual beli, XL Axiata juga telah menandatangani Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara dengan kedua perusahaan pemenang tender.
XL Axiata akan menyewa kembali 2.763 unit menara yang dijual tersebut untuk jangka waktu 10 tahun. Di mana XL Axiata menjadi penyewa utama (anchor tenant), terhitung sejak tanggal penutupan sesuai dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara.
Tanggal penutupan yang dimaksud adalah tanggal penyelesaian transaksi yang dijadwalkan pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2020.
Selanjutnya, karena sebagian menara yang dijual kepada para pemenang berada di atas tanah milik XL Axiata, maka XL Axiata akan menyewakan tanah-tanah tersebut kepada para pemenang.
Setelah transaksi penjualan menara yang terakhir ini, maka kini menara yang dimiliki XL Axiata ada sebanyak kurang lebih 1,600 menara.
Tender penjualan menara telekomunikasi milik XL Axiata ini telah dibuka mulai 5 November 2019. Tender diikuti oleh hampir semua perusahaan menyewaan menara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.