RAKYATKU.COM - Suatu hari pada Mei 2019. Gadis 35 tahun ini datang ke Dubai, Uni Emirat Arab. Menggunakan visa kunjungan, dia berharap bisa dapat pekerjaan.
Sambil mencari lowongan kerja, dia tinggal sementara di sebuah apartemen. Pemilik apartemen kebetulan pengusaha asal Pakistan. Mereka datang dari negara yang sama.
Pemilik apartemen punya anak laki-laki. Berusia 40 tahun. Mengaku ingin menolong, dia mengajak perempuan itu berhubungan intim. Dia menjanjikan akan menanggung seluruh pengeluarannya.
"Meminta saya untuk tidak mencari pekerjaan. Dia menawarkan untuk membayar pengeluaran saya," kata perempuan itu saat bersaksi di Pengadilan Dubai, Senin (10/2/2020).
Perempuan itu menolak. Dia memilih pindah ke apartemen lain. Terdakwa mulai mengirim pesan kepada kerabatnya dan teman-temannya menuduhnya melakukan praktik prostitusi.
"Dia marah karena saya menolak tawarannya dan meninggalkan apartemen. Dia bahkan membuat akun palsu di Facebook dan menerbitkan foto pribadi saya dengan nomor telepon saya. Dia mengklaim bahwa saya bekerja di industri seks," tambah korban.
Keluhan diajukan di kantor polisi Al Rashidiya. Terdakwa ditangkap di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan.
Seorang polisi Emirati bersaksi bahwa terdakwa mengaku meminta korban untuk berhubungan seks. Dia juga mengakui menjanjikan uang, tetapi ditolak korban.
"Dia mengaku menyalin foto pribadinya dari ponselnya tanpa sepengetahuannya," kata polisi Emirat berusia 37 tahun.
Polisi Dubai menemukan tiga ponsel milik terdakwa yang ia gunakan untuk membuat akun media sosial untuk mencemarkan nama baik korban.
Terdakwa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap korban, mendorongnya untuk berbuat dosa, melanggar privasi dan menghina dia di Facebook.
Terdakwa berada dalam tahanan polisi dan persidangan dilanjutkan pada 27 Februari.
