Selasa, 11 Februari 2020 04:00

Sudah Diculik dan Diperkosa, Gadis Ini Dinyatakan Sah Menikah dengan Penculiknya oleh Hakim

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sudah Diculik dan Diperkosa, Gadis Ini Dinyatakan Sah Menikah dengan Penculiknya oleh Hakim

Pengadilan Syariah di Pakistan mengatakan pernikahan seorang korban penculikan yang beragama Kristen berusia 14 tahun dengan penculiknya telah sah. Alasannya karena korban sudah menjalani menstruasi p

RAKYATKU.COM - Pengadilan Syariah di Pakistan mengatakan pernikahan seorang korban penculikan yang beragama Kristen berusia 14 tahun dengan penculiknya telah sah. Alasannya karena korban sudah menjalani menstruasi pertamanya.

Pria bernama Vile Abdul Jabbar menculik remaja itu pada Oktober tahun lalu. Sebelum memperkosanya beberapa kali dan membuatnya masuk Islam, dikutip dari Daily Star, Selasa (11/2/2020).

Orang tua korban telah memohon pengadilan tertinggi Pakistan untuk membatalkan pernikahan itu. Setelah hakim setempat mengatakan itu sah setelah siklus menstruasi pertamanya.

Hakim Muhammad Iqbal Kalhoro dan Irshad Ali mengatakan pernikahan itu sah meskipun secara teknis dia masih di bawah umur.

"Putri kami baru berusia 14 tahun. Jika Anda memiliki seorang putri berusia 14 tahun yang sedang mengalami semua hal ini, apa yang akan Anda lakukan?" kata ibu korban.

"Berapa banyak yang akan kamu derita? Tolong pikirkan anak kita seolah-olah dia anakmu sendiri. Tolong bantu kami."

Mereka mengklaim dia diculik dari rumah mereka tahun lalu pada 10 Oktober.

Dalam sebuah pernyataan, pengacara keluarga Tabassum Yousuf mengatakan seorang polisi yang bengkok berada di belakang keputusan keras.

Dia mengatakan: "Orang tua gadis itu yakin bahwa petugas penyidik ??polisi mendukung Abdul Jabbar dan keluarganya.

"Mereka juga takut hasil tes usianya bisa dipalsukan dan dia mungkin dikirim bersama suaminya."

Tabassum mengatakan orang tua - yang ingin dia tinggal di penampungan wanita sampai kasus ini diselesaikan - menghasilkan dokumen termasuk gereja, dokumen sekolah yang menyatakan usianya 14 tahun.

Dia menambahkan bahwa putusan itu melanggar Undang-Undang Penahanan Pernikahan Sindh Anak, sebuah undang-undang 2014 yang melarang pernikahan anak perempuan di bawah 18 tahun.