RAKYATKU.COM - Bank tak lagi aman. Pembobolan dana nasabah BNI Ambon jadi salah satu bukti yang kesekian. Celakanya, dilakukan orang dalam.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 8 Oktober 2019. Hasil investigasi internal menemukan sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar.
Pelakunya diduga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf. Dia akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.
Saat itu, Faradiba ditangkap bersama Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.
Polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lainnya. Ada delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cincin permata milik Faradiba Yusuf.
Awalnya, jumlah kerugian hanya dilaporkan sekitar Rp58,9 miliar. Namun, hasil penelusuran polisi mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata totalnya Rp135,3 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penyidik menemukan ada aliran dana lain. Jauh lebih besar dari yang dilaporkan pertama kali. Yakni Rp76,4 miliar.
Uang itu ditransfer melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim. Dia diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar.
"Jadi, yang Rp76,4 miliar itu di luar jumlah kerugian yang dilaporkan itu. Jadi tinggal ditambahkan saja," kata Roem, Sabtu (8/2/2020).
Tata Ibrahim bekerja sama dengan Faradiba Yusuf. Uang milik nasabah yang diambil Faradiba kemudian ditransfer ke sejumlah rekening milik Tata.
