RAKYATKU.COM - Orang bilang, kalau mau kaya, jangan jadi PNS. Rohadi terbukti bisa kaya raya dalam posisinya sebagai abdi negara.
Rohadi menjabat panitera pengganti (PP). Namun, kekayaannya melebihi banyak pengusaha. Betapa tidak, dia punya 19 unit mobil, dua rumah mewah, rumah sakit, hingga proyek real estate.
Tapi status PNS-nya pula yang membongkar kedoknya. Secara normal, tidak mungkin seorang PNS memiliki semua itu.
Jejak korupsinya akhirnya terbongkar setelah ditangkap KPK pada Juni 2016. Rohadi terbukti menjadi makelar kasus untuk meloloskan Saipul Jamil, penyanyi dangdut.
Akhirnya, Rohadi dihukum 7 tahun penjara. Sementara pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, dihukum 2,5 tahun penjara.
Dasar Rohadi, dia memang kreatif. Di Lapas Sukamiskin Bandung, dia terus bernyanyi. Salah satunya dengan membuat e-book berjudul "Menguak Praktik Mafia Hukum di Balik Vonis (Kasus Pedangdut Saipul Jami); Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin".
Dalam e-book itu, dia menceritakan jalur pengaturan perkara hingga sidang putusan. Juga tentang pungutan sejak sebuah perkara tiba di pengadilan.
"Ketika suatu perkara akhirnya sampai ke pengadilan, pihak terdakwa sudah disambut dengan permintaan 'uang ekstra' oleh bagian registrasi pengadilan," ungkap Rohadi.
Setelah itu, pihak terdakwa kembali dihadapkan dengan masalah pemilihan majelis hakim. Dalam hal penentuan majelis hakim, pengacara yang sudah memiliki hubungan baik dengan kalangan hakim tinggal meminta hakim yang paling sesuai.
Ketika perkara sudah sampai pada putusan, tidak berarti tertutup kemungkinan untuk berkolusi dengan hakim. Negosiasi kali ini dilakukan untuk menentukan jumlah uang yang harus disediakan oleh pengacara atau terdakwa.
Modus yang dilakukan sangat beragam, bisa melalui JPU, panitera, atau langsung dengan hakim.
"Saya menulis buku ini sebagai bentuk penyesalan, pertaubatan, juga permohonan maaf saya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas segala perilaku saya dalam dunia hukum-khususnya dalam kasus Saipul Jamil," ujar Rohadi.
