Jumat, 07 Februari 2020 00:30

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Bernyanyi Wahyu Disegel Satpol PP Wajo

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Bernyanyi Wahyu Disegel Satpol PP Wajo

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Bernyanyi Wahyu Disegel Satpol PP Wajo

RAKYATKU.COM,WAJO - Sebuah spanduk putih menutup pintu masuk rumah bernyanyi Wahyu.

Pada bagian atas spanduk itu terdapat tulisan, "USAHA INI DITUTUP..." Ditulis dengan tinta merah.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan Wajo menutup tempat karaoke ini. Alamatnya di kawasan Sompe, Kecamatan Sabbangparu. 

Alasannya, tempat hiburan itu mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Mengingat Wajo adalah kota santri, khususnya di Kecamatan Sabbangparu.

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, H Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi bersama personel Satpol PP, Pasi Ops Dim 1406/Wajo, Polres Wajo, camat Sabbangparu, Danramil 1406-08/SP, Polsek Sabbangparu, dan Trantib Sabbangparu pada Kamis (6/2/2020) sekitar 14.00 wita. 

Lalu petugas melakukan penyegelan dan menutup rumah karaoke milik warga.

"Banyak aduan dari masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban. Makanya kita sikapi," kata Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Junaidi Hafid.

"Tindakan penutupan ini sudah sesuai dengan Peraturan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," katanya.

"Berkaitan dengan aduan masyarakat perihal tempat hiburan malam berupa rumah bernyanyi yang menyediakan jasa prostitusi serta minuman keras juga marak," katanya.

Pemilik karaoke Wahyu menandatangani surat pernyataan pemilik karaoke dan pihak terkait. Berjanji menutup rumah bernyanyi tersebut.

Rumah bernyanyi atau karaoke Wahyu, memang sudah habis izin operasinya. Tercatat, dari segel yang dipasang, ada dua peraturan daerah yang dilanggar.

"Pertama, Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya. (Rasyid/Rakyatku.com)