Jumat, 07 Februari 2020 06:30

Petani Mengeluh Pupuk Bersubsidi Langka, Kementerian Pertanian Ungkap Fakta Sebenarnya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi pupuk
Ilustrasi pupuk

Petani resah gara-gara informasi yang tak sampai. Pemicunya, kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah.

RAKYATKU.COM - Petani resah gara-gara informasi yang tak sampai. Pemicunya, kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah.

Ada yang menduga jumlah pupuk bersubsidi dikurangi. Kementerian Pertanian akhirnya meluruskan informasi tersebut. 

Menurut Kuntoro Boga Andri, kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi.

Pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN. 

"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, tahun 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton. Sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10 persen dialokasikan sebagai cadangan pupuk. Total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton. 

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi. Ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan. Bukan petani. Banyak juga petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi. Bukan kelompok tani.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran. Kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya, ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non subsidi tersedia banyak kok," tambahnya. 

Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50 persen. Setelah ditelusuri, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK. Itu akibat kurang cepat responsnya pada level kecamatan.

"Setiap bulan, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami mengimbau agar lebih cepat diproses, agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro. 

Selain itu, tahun 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi petambak darat. Pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian. 

RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha. Disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain yang menjadi penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan. Termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan eRDKK adalah RDKK yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK.