RAKYATKU.COM - Seseorang bisa saja melakukan salat fardu sebanyak dua kali. Mungkin ini terjadi karena orang itu ada suatu urusan atau ingin mendapat lebih banyak pahala.
Lalu bagaimana hukum salat subuh dua kali untuk membantu orang yang tidak sempat berjemaah supaya orang itu dapat pahala berjamaah? Sementara kita sudah selesai salat subuh bersama jemaah yang lain.
Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Ustaz Jailani menjelaskan, melakukan salat yang kedua kalinya (I’adah Salat), untuk membantu orang lain agar juga mendapatkan pahala berjemaah hukumnya sunah. Baik dalam salat yang pertama dia salat sendirian maupun salat berjemaah.
Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Kitab Fathul Mu’in halaman 127: “Disunahkan mengulangi salat fardu dengan syarat masih dilaksanakan dalam waktunya, dan pengulangan salat tersebut tidak lebih dari satu kali.”
Hal ini diambil dari keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in sebagaimana berikut:
“Apabila salat yang pertama dilakukannya dengan berjemaah, baik dia menjadi makmum atau imam, maka dalam salat yang kedua tetap menggunakan niat fardu, walaupun hukum salat yang kedua sunah. Kemudian ia niat mengulangi salat.”
Sedangkan hukum kesunahan mengulangi salat agar mendapatkan pahala berjemaah merujuk pada suatu hadis yang diriwayatkan Imam Syafi’I dalam kitab Al-Umm Juz 7 halaman 217:
Imam Syafi’i berkata, Malik telah menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Aslam, dari seorang laki-laki dari bani Dil (nama daerah), dia biasa disebut dengan nama Busro bin Mihjan, dari ayahnya: bahwa suatu ketika ayahnya berada di majelis bersama Rasulullah, maka azan dikumandangkan untuk melakukan salat. Lalu Rasulullah berdiri, sedangkan Mihjan masih duduk di majelis tersebut. Maka kemudian Rasulullah berkata kepadanya, “Apa yang mencegahmu untuk salat bersama semua orang? Bukankah kamu seorang muslim? Lalu Mihjan berkata, iya wahai Rasulullah, tetapi saya melaksanakan salat bersama keluargaku. Maka Rasulullah berkata, “Jika kamu datang ke sini, maka salatlah bersama semua orang, walaupun kamu telah melakukan salat.”
Dilansir website Pondok Pesantren Tebuireng, dari hadis tersebut para ulama fikih khususnya Imam Syafi’i berkesimpulan mengulangi salat agar mendapatkan pahala berjemaah hukumnya sunah asalkan pengulangan tersebut tidak lebih dari satu kali.
Sumber: Okezone.com