RAKYATKU.COM, GOWA - Kabupaten Gowa salah satu daerah dari enam kabupaten di Sulawesi Selatan, memperoleh kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 5.626,69 hektar yang tersebar di 8 kecamatan, 44 desa/kelurahan.
Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Biringbulu seluas 1.084,25 hektar, Bontolempangan 112,62 hektar, Bungaya 1.497,79 hektar, Manuju 1.645,10 hektar, Parangloe 519,83 hektar, Parigi 76,32 hektar, Tinggimoncong 233,19 hektar dan Tombolo Pao 457,58 hektar.
Hal itu diungkapkan, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan, Syamsu Rijal saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA di Baruga Karaeng Tiggimae, Rujab Bupati Gowa, Selasa (4/2/2020).
"Kabupaten Gowa masuk sebagai salah satu dari enam kabupaten yang mendapatkan TORA ini. Selain Pinrang, Toraja Utara, Takalar, Jeneponto dan Soppeng. Bahkan Gowa mendapatkan jatah hampir 30 persen dari jatah Sulsel yang sebesar 18.059 hektar atau paling besar dari kabupaten lainnya," ungkap Syamsu Rijal.
Dirinya mengatakan, wilayah Kabupaten Gowa memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Salah satu permasalahan aktual yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat adalah konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat.
Sehingga sebagai salah satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis menyambut baik program tersebut. Menurutnya, program ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah.
"Alhamdulillah sejak dulu masyarakat sangat menginginkan legalitas tanah kawasan ini, sehingga langkah Sulsel memilih Gowa salah satu Kabupaten yang memperoleh inventarisasi TORA ini sangat diapresiasi," katanya.
Dijelaskan Muchlis, ragam konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai. Sehingga dengan adanya Perpres ini, masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengakses kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di Kawasan Hutan.
Olehnya melalui sosialisasi ini, kata dia, diharapkan timbul kesepahaman untuk membangun kerjasama antara lembaga instansi masyarakat dan pihak-pihak terkait.