RAKYATKU.COM, SINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba di Karampuang jalan poros Sinjai-Kajang, Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Minggu (2/2/2020).
Pelaku berinisial MU. Pria berusia 24 tahun, warga Dusun Batang, Desa Bua, Kec.Tellulimpoe, Kab. Sinjai.
Penangkapan Satuan Narkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Ali.
Setelah pelaku digeledah, ditemukan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu. Polisi kemudian menemukan satu paket lagi.
"Pelaku mengaku bahwa dua buah plastik bening berisi sabu dengan berat 65,86 gram diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kampung Puyut, Kota Kinabalu, Malaysia," ujar AKP Muhammad Ali, Senin (3/2/2020).
Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. "Kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba," tuturnya.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Apalagi barang haram itu akan pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia.
"Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya," bebernya.
"Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing. Seperti, pengajian bagi umat muslim dan kegiatan positif lainnya," kata perwira Polri dengan 'Melati Emas' dua di pundaknya.