Minggu, 02 Februari 2020 18:05

Sesalkan Peristiwa Agape, MUI Sulsel Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketum MUI Sulsel, AGH Sanusi Baco Lc
Ketum MUI Sulsel, AGH Sanusi Baco Lc

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut bereaksi atas insiden di Perumahan Agape, Minahasa Utara.

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut bereaksi atas insiden di Perumahan Agape, Minahasa Utara.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI Sulsel menyesalkan pengrusakan fasilitas ibadah tersebut. Walau berbentuk balai pertemuan, tempat itu dimanfaatkan beribadah oleh umat Islam.

Meski demikian, MUI berharap insiden di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu ditanggapi dingin.

Umat Islam sebaiknya mempercayakan kasus itu ditangani aparat penegak hukum dan pemerintah. Tentu melibatkan tokoh agama setempat agar bisa diselesaikan sebaik-baiknya.

"MUI Sulsel mengimbau seluruh lapisan masyarakat Sulsel agar tidak mudah terprovokasi. Tetap memelihara keamanan dan kedamaian serta menghindari hal-hal yang dapat merusak ukhuwah, baik ukhuwah Islamiyah, ukhuwah basyariah, maupun ukhuwah wathaniyah di antara sesama anggota masyarakat," bunyi poin ketiga pernyataan MUI Sulsel.

Surat pernyataan itu diteken Ketua Umum MUI Sulsel, AGH DR (HC) Sanusi Baco Lc dan Sekretaris Umum, Prof Dr Muhammad Galib Mattola MA. 

Izin Pendirian Masjid

Pada bagian lain, Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah, Masjid Al Hidayah. 

Masjid ini berlokasi di Perum Agape, Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.

"Saya sudah menerima tembusan surat rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan Kankemenag Minahasa Utara," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara Abdul Rasyid, Sabtu (1/2/2020).

Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020. 

Dalam surat itu disebutkan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.

Namun, lanjut Abdul Rasyid, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut. Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat. Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. 

Kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka Surat Rekomendasi ini dapat ditinjau kembali.