RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Ingin menenangkan diri di kampung halamannya, SR (45) malah dijemput polisi.
Pria itu tampak mengenakan sarung kotak-kotak. Warna cokelar. Dia memakai baju batik dengan warna senada. Kepalanya ditutupi peci putih.
SR dijemput Rabu (29/1/2020) lalu. Di Kampung Salekoa, Desa Pallantikan, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andi Kurniawan.
Keluarga dan tetangganya sempat heran. Mereka tidak tahu bahwa SR pernah bermasalah di Jakarta. Setahu mereka, SR hanya pulang kampung biasa.
"Dia (SR) masuk daftar pencarian orang atas kasus pengoyorokan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara," ujar pelaksana tugas Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Sabtu (1/2/2020).
SR berdomisili di Jalan Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta utara. Dia ditangkap atas atas LPA/13/K/I/2020/PMJ/RESJU, Sp.Kap/41/I/RES 1.24/Reskrim, Sp.Gas/01/I/2020/Reskrim.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa usai melakukan pengeroyokan, SR pulang ke Jeneponto. Polres Jakarta Utara selanjutnya meminta bantuan Polres Jeneponto untuk menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang habib di Jakarta Utara," jelas AKP Syahrul.
