Jumat, 31 Januari 2020 19:13

Penegak Hukum Diminta Audit Bantuan Hibah untuk KNPI SulselĀ 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Andi Surahman Batara (tengah).
Andi Surahman Batara (tengah).

Perselisihan dua kubu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Sulsel saat ini masih terus berlanjut. Kedua belah pihak masing-masing mengklaim sebagai KNPI yang sah.

RAKYATKU.COM - Perselisihan dua kubu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Sulsel saat ini masih terus berlanjut. Kedua belah pihak masing-masing mengklaim sebagai KNPI yang sah.

Dalam polemik yang belum terselesaikan tersebut, KNPI DPD Sulawesi Selatan versi Haris Pertama menyebut pentingnya menghindari dugaan pelanggaran hukum di tengah-tengah perselisihan ini. 

KNPI DPD Sulawesi Selatan versi Haris Pertama meminta aparat penegak hukum melakukan audit terkait penggunaan bantuan dana hibah APBD Sulsel tahun anggaran 2019.

Sekretaris KNPI Sulsel, Surahman Batara mengatakan kepengurusan KNPI versi Noer Fajriansyah telah diblokir sejak Februari 2019 lalu, sehingga tidak boleh menggunakan anggaran bantuan dana hibah. 

"Kami meminta Kejati Sulsel, Kapolda, dan BPK Sulsel untuk lakukan penyelidikan dan audit terkait bantuan dana hibah yang mengatasnamakan KNPI Sulsel sejak Februari 2019 hingga hari ini," kata Surahman saat konfrensi pers, Jumat (31/1/2020).

DPD KNPI di bawah kepemimpinan Arham Basmin Mattayang meminta kepala daerah di Sulsel untuk mengambil langkah objektif menyikapi dinamika KNPI di Sulsel. 

Pasca terbitnya pemblokiran SK Menkumham versi Noer Fajriansyah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Bantuan Dana Hibah. 

"Sejak pemblokiran hingga kini barcode SK Menkumhan KNPI atas nama Noer Fajriansyah tidak diizinkan atau tidak dapat mencantumkan dalam setiap persuratan KNPI," ucapnya.

Surahman juga meminta Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai pembina pemuda  tidak tunjukkan sikap keberpihakan kepada KNPI tertentu tanpa berdasarkan proses dinamika internal KNPI. 

"Kami DPD KNPI Sulsel di bawah Arham Basmin dan Haris Pertama sebagai ketua umum KNPI berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan di Sulsel," tambahnya.

Sementara itu, Andi Ifal Anwar, ketua bidang hukum KNPI DPD Sulawesi Selatan versi Haris Pertama mengatakan penyaluran bantuan hibah hanya diberikan ke lembaga yang terdaftar di Kemenkumham. Adapun KNPI Noer Fajriansyah telah diblokir oleh Kemenkumham sejak Februari 2019 hingga hari ini.

"Jika diblokir, maka sejak saat itu pula tidak berhak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkap Ifal.

Olehnya itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum. Baik penyelidikan atau audit terkait dana hibah yang digunakan sejak tanggal dibekukan.

"Karena jika ada bantuan hibah setelah dibekukan itu jelas berpotensi merugikan keuangan negara karena digunakan oleh lembaga yang telah diblokir," tambahnya.