RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Dugaan pelaku pencurian ternak sapi akhirnya dijemput kembali untuk ditahan di Polsek Tamalatea, Jeneponto.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada Rakyatku.com, Jumat (31/1/2020).
"Ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dugaan pencurian ternak. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tamalatea," ujarnya.
Dia bilang, sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP pidana sub pasal 362 jo pasal 55. Terduga pelaku curnak, Dullah (40) warga Kampung Maero, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba.
Sementara Mail, teman pelaku, sementara dalam pengejaran. Dia warga Kampung Taipakalongkong, Kecamatan Tamalatea.
"Sebelumnya Dullah dikembalikan ke keluarganya. Namun tepat 28 Januari diamankan kembali," ujar Syahrul.
Sebelumnya diberitakan Dullah, pelaku pencurian sapi di Jeneponto hanya dikenakan wajib lapor.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aipda Syarifuddin, wajib lapor tersebut dikenakan karena masih mencari pelaku lainnya.
"Pelaku (Dullah) tidak dilepas. Dikembalikan dulu ke keluarganya. Nanti Senin-Kamis wajib lapor di kantor Polsek Tamalatea," kata Aipda Syarifuddin.
