RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di kota Makassar, implementasi Perda No 4 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum maksimal.
"Peringatan tentang larangan merokok di Kantor Balai Kota, sudah sangat banyak tertempel. Namun mungkin penegakannya yang masih rendah, sehingga ada oknum yang masih nakal merokok ditempat yang seharusnya tidak diperbolehkan," ujar Ara Hamdani Planning and Operation Manager Hasanuddin CONTACT.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tidak tegas dalam menegakkan Perda KTR ini. Dengan demikian Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin CONTACT) hadir untuk membantu pemerintah.
"Jadi kita membantu pemerintah agar penegakannya bisa berjalan maksimal," tambah Ara.
Pusat kajian dan penelitian pengendalian rokok dan penyakit tidak menular di bawah naungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini, melaksanakan sidak (inpeksi mendadak) dibeberapa tempat salah satunya Kantor Wali Kota.
Dari hasil sidak yang dilaksanakan Kamis, (31/1/2019) ada 5 ASN yang tertangkap tangan sedang merokok di Kantor Wali Kota. Putung rokok juga masih banyak ditemukan. Asbak juga ditemukan.
Satpol-PP Makassar, Haji Abdullah Rowa mengatakan, kedepannya pihaknya berkomitmen untuk mengawal Perda KTR ini secara serius.
"Insya Allah kedepannya jika masih ada yang melanggar kami akan memberlakukan Tipiri (Tindak Pidana Ringan)," jelasnya.
Dia juga mengatakan, akan membuat smoking area, sehingga ada tempat khusus bagi perokok. Serta setiap apel pagi pihaknya akan terus menekan kepada ASN terkait larangan ini.
"Kami tidak akan main-main. kasian ini Perda kalai tidur terus. Kalau ada yang kami dapatkan langsung digiring ke tempat tersebut. Kalau merokok yah bunuh diri sendiri saja," tegasnya.