RAKYATKU.COM - Impas. Muhammad Rizal alias Ical ditangkap seperti dia mencuri ponsel.
Dia ditangkap Tim Crime Hunter Polres Parepare Selasa subuh (28/1/2020). Saat itu, dia masih tertidur pulas di rumahnya, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan tadi subuh. Pelaku jadi DPO selama sepekan. Kami kejar sampai Makassar," kata Aiptu Faesal, ketua Tim Crime Hunter Polres Parepare, Selasa (28/1/2020).
Pelaku, kata Faesal, beraksi ditemani rekannya berinisial U. Tidak lain adalah mertuanya sendiri.
"Pelaku berboncengan dengan mertuanya lalu menggasak empat buah HP di salah satu rumah kos. Saat korban tengah tertidur pulas," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara mertua pelaku berinisial U masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
