Senin, 27 Januari 2020 16:50

Abaikan Gugatan, Ini Alasan Bamus DPRD Sulsel Jadwalkan Pelantikan Adam dan Risfayanti

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Bamus DPRD Sulsel, Marjono
Ketua Bamus DPRD Sulsel, Marjono

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel menyepakati pelantikan caleg PDIP dan Gerindra, 31 Januari 2020. Rapat digelar Senin (27/1/2020).

RAKYATKU.COM - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel menyepakati pelantikan caleg PDIP dan Gerindra, 31 Januari 2020. Rapat digelar Senin (27/1/2020).

"Pelantikan kedua calon anggota DPRD Sulsel akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari pukul 09.30 wita," ujar Ketua Bamus DPRD Sulsel, Marjono.

Pelantikan tersebut sempat tertunda. Dia menegaskan, pelantikan dilaksanakan setelah semua persyaratan telah lengkap.

"Semua dokumen sudah terpenuhi. Surat dari KPU, surat dari gubernur, dan SK dari Kementerian Dalam Negeri sudah lengkap semua. Jadi harus dijadwalkan," jelas legislator asal Fraksi Partai Gerindra ini.

Kedua caleg yang akan dilantik yakni Risfayanti Muin (PDIP) dan Adam Muhammad (Gerindra). Mereka akan mengisi kursi kosong yang batal diduduki rekan mereka yang meraih suara terbanyak.

"Pelantikannya akan dilakukan ketua pengadilan karena bukan PAW. Adapun posisi mereka nantinya akan disesuaikan dengan AKD yang telah ada. Tergantung ketua fraksi ditempatkan dimana," tambah Marjono.

Misriani Ilyas dan Novianus YL Patanduk saat ini diketahui sementara menggugat keputusan PDIP dan Gerindra itu. Namun, menurut Marjono, Bamus tak ikut campur dengan proses gugatan tersebut.

"Proses gugatan bukan wilayah DPRD.
Ketika semua persyaratan administrasi terpenuhi, maka dilantik. Jika tidak kita lantik, maka yang melakukan pelanggaran adalah kita (DPRD)," tambahnya.