RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Tidak lama lagi warga kurang mampu yang berkasus hukum bisa mendapatkan layanan gratis. Ide itu diwacanakan DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Bain HAM RI).
Mereka akan menghadirkan klinik hukum di seluruh Indonesia. Melalui wadah Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI).
Ketua Umum DPP Bain HAM RI, Muhammad Nur mengatakan, klinik hukum itu bagian dari kepedulian kepada masyarakat yang rentan berhadapan hukum.
"Ini juga bagian dari visi dan misi lembaga sebagai lembaga yang fokus pada advokasi dan investigasi," ujar doktor hukum asal Jeneponto itu.
Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP Bain HAM RI, Djaya Jumain mengatakan, LKBH HAM RI sementara memproses kelengkapan administrasi.
"Apabila semuanya tuntas, maka diminta pengurus Bain HAM RI di kabupaten/kota dan provinsi membuka klinik hukum. Klinik ini mendapat support dari advokat senior Eggi Sudjana," jelas Djaya, Minggu (26/1/2020).
"Kami telah berkonsultasi dengan Eggi Sudjana dan Prof Suhendar di Jakarta. Kami yakin program ini terlaksana dengan baik. Pengelola klinik diisi advokat Bain HAM RI dan paralegal yang telah mendapatkan pendidikan terkait hukum," tutup Djaya.