RAKYATKU.COM - Empat puluh kotak perhiasan menunjukkan kehidupan Harry Prasetyo. Juga 35 tas wanita yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya itu.
Ada juga satu gitar elektrik merek Gibson Double Neck Custom USA, tiga sepeda mewah, jam tangan, tiga pasang sepatu wanita, serta dua buah dompet wanita.
Kejagung juga membawa satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2018 bernomor polisi B 269 HP. Satu lainnya mobil merek Mercedes Benz tahun 2019 dengan nomor polisi B 926 MRA.
Barang-barang mewah itu disita dari kediaman Harry di kawasan BSD, Tangerang, Kamis (23/1/2020). Harry salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Tentu penyidik akan merangkul yang kompeten menilai terhadap barang bukti tersebut, yaitu dari Pegadaian untuk menilai kadarnya berapa, beratnya berapa, dan transaksi harganya kira-kira berapa," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Harry Prasetyo, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli. Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat.
Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
