Jumat, 24 Januari 2020 10:47

Kurir Ketahuan Ludahi Pizza yang Diantar ke Pelanggan, Dituntut Penjara 18 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang kurir di Turki dituntut jaksa hukuman 18 tahun penjara. Dia ketahuan meludahi pizza sebelum diberikan ke pelanggan.

RAKYATKU.COM - Seorang kurir di Turki dituntut jaksa hukuman 18 tahun penjara. Dia ketahuan meludahi pizza sebelum diberikan ke pelanggan.

Kantor berita setempat DHA melaporkan terdakwa didenda 4.000 lira atau sekitar Rp9 juta karena membahayakan kesehatan pelanggan.

Jaksa juga menuntut hukuman penjara lebih berat karena tindakan pengantar pizza itu bisa menyebabkan keracunan makanan.

Dikutip AFP, Jumat (24/1/2020), insiden itu terjadi di sebuah apartemen di pusat kota Eskisehir pada 2017 lalu.

Aksi pria yang diidentifikasi sebagai Burak S itu diketahui berkat rekaman kamera pihak keamanan di blok apartemen tempat pelanggan tersebut tinggal.

Rekaman itu memperlihatkan Burak S meludahi pizza dan merekam momen itu di ponselnya. Namun, tidak diketahui motif dia melakukan hal itu.

Usai menonton rekaman kamera pengawas, pemilik gedung apartemen langsung memberi tahu ke pelanggan hingga berujung pada pengaduan pidana.