Selasa, 21 Januari 2020 18:36

Mantan Kepala Interpol Dihukum Penjara Lebih 13 Tahun di China

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
AFP
AFP

Meng Hongwei, mantan kepala Interpol dijatuhi hukuman penjara 13 setengah tahun oleh pengadilan Tiongkok pada hari Selasa (21/01/2020).

RAKYATKU.COM, CHINA - Meng Hongwei, mantan kepala Interpol dijatuhi hukuman penjara 13 setengah tahun oleh pengadilan Tiongkok pada hari Selasa (21/01/2020).

Pria berusia 56 tahun itu diadili atas tuduhan suap, dan telah mengakui hal itu.

BBC melaporkan bahwa Meng juga diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar denda dua juta yuan.

Pernyataan pengadilan mengatakan Meng tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Meng Hongwei adalah kepala Interpol pertama dari China. Ia menghilang pada bulan September 2018, ketika dalam perjalanan kembali ke China dari Perancis.

Pada bulan Oktober, Tiongkok mengkonfirmasi bahwa dia telah ditahan sebagai bagian dari upaya Presiden Xi Jinping melawan korupsi.

Dia seharusnya menjabat sebagai kepala Interpol hingga 2020. Tapi organisasi itu mengatakan bahwa dia telah mengundurkan diri sebagai presiden beberapa hari setelah istrinya melaporkan dia menghilang.

Presiden Xi telah meningkatkan kampanye anti-korupsi yang luas dan kejam, di mana satu juta pejabat telah didisiplinkan.