Selasa, 21 Januari 2020 10:51

Tak Sentuh Eks Menag Lukman walau Terbukti Terima Rp70 Juta, Ini Kata Juru Bicara KPK

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Juru bicara KPK, Ali Fikri
Juru bicara KPK, Ali Fikri

Senyum Romahurmuziy tersungging usai vonis, Senin (20/1/2020). Dia dihukum ringan karena mengembalikan uang suap Rp255 juta.

RAKYATKU.COM - Senyum Romahurmuziy tersungging usai vonis, Senin (20/1/2020). Dia dihukum ringan karena mengembalikan uang suap Rp255 juta.

Selain hanya dihukum dua tahun penjara, Romi juga didenda Rp100 juta. Namun, hak politiknya tidak dicabut. Berbeda dengan politikus lain yang terlibat kasus korupsi.

Terlepas dari kontroversi vonis ringan Romi, yang menarik adalah pernyataan hakim. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menyebut mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, mantan kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Lukman menerima uang Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya, Heri Purwanto. Uang diberikan dalam dua kesempatan. Pertama, 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta. Lalu, 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta.

Hakim menyatakan perbuatan Romi dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Romi dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut," ucap hakim, Hakim Fazhal Henri.

Lalu, mengapa KPK tidak memproses Lukman? "Terkait itu juga tentunya bagian dari yang akan kami pelajari ya, terkait dengan Pasal 55 turut sertanya," kata Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi orang yang ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"Apakah kemudian sudah cukup menurut penuntut umum? Artinya kan begini, di dalam tuntutan penuntut umum kan sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55. Apakah itu berbeda? Makanya, itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," urai Ali.

Apabila itu terbukti, Ali mengatakan KPK juga tidak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru. Namun, Ali mengaku saat ini KPK terlebih dahulu akan mempelajari putusan untuk Romi itu.