Senin, 20 Januari 2020 22:30

2020 Peluang UMKM Makin Besar, Ini Alasannya

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Tahun 2020 ini, pelaku UMKM patut berbangga. Mereka mendapat angin segar. Peluang dan pasarnya lebih besar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tahun 2020 ini, pelaku UMKM patut berbangga. Mereka mendapat angin segar. Peluang dan pasarnya lebih besar.

Bagaimana tidak, mulai 30 Januari 2020,
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, telah menurunkan ambang batas (threshold) barang impor melalui toko online (e-commerce) menjadi US$3 dari sebelumnya US$ 75.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.04/2019. 

Dengan demikian, maka masyarakat yang berbelanja barang impor melalui e commerce dengan nilai di atas Rp45 ribu akan dikenakan pajak.

Dalam aturan ini pemerintah juga merasionalisasi tarif dari sebelumnya 27,5 persen -37,5 persen terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP, menjadi 17,5 persen terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen.

Ketua Bidang Diklat Kamar Dagang dan Industri Sulsel, Haeruddin menilai bentuk kebijakan baru ini akan memberikan dampak positif pada produk lokal khususnya UKM. 

"Dengan kebijakan baru ini, bisa merangsang tumbuhnya UMKM dalam negeri. Tinggal bagaimana di tingkatkan kualitasnya dan bisa bersaing. Memerangi impor dalam negeri khususnya beras," ujarnya kemarin.

Kata dia, produk UMKM Sulsel belum mampu mengikuti kualitas dan harga produk dari luar utamanya China. 

"Produk disini kualitasnya masih rendah dan harga tinggi, sehingga mereka akhirnya merasa terancam," imbuhnya. 

Menurutnya, selama ini barang impor terlalu bebas masuk dalam negeri khususnya untuk skala UMKM.

Sehingga kata dia, hadirnya peraturan baru ini, akan membuat UMKM lokal bersaing dengan produk dari luar negeri.