Senin, 20 Januari 2020 17:21

Sudah Bertahun-tahun Dipakai, Pemkab Baru Bermohon Hibah ke Pemprov Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana rapat pokja DPRD Sulsel membahas permohonan hibah aset, Senin (20/1/2020).
Suasana rapat pokja DPRD Sulsel membahas permohonan hibah aset, Senin (20/1/2020).

Sri Rahmi mempersilakan AM Sukri Sappewali meninggalkan ruangan. Bupati Bulukumba itu pamit pulang lebih cepat.

RAKYATKU.COM - Sri Rahmi mempersilakan AM Sukri Sappewali meninggalkan ruangan. Bupati Bulukumba itu pamit pulang lebih cepat.

Sukri hadir dalam rapat kelompok kerja DPRD Sulsel yang membahas permohonan hibah aset, Senin (20/1/2020). 

Rapat digelar di lantai 2 gedung tower. Sri Rahmi, legislator asal PKS, memimpin rapat. Mantan anggota DPRD Makassar itu diberi amanah jadi ketua pokja.

"Jadi ada permohonan dari kabupaten ke provinsi terkait permohonan hibah aset," ungkap Sri Rahmi, usai rapat.

Sebenarnya aset itu ada yang sudah lama digunakan pemerintah kabupaten. Ada yang sampai bertahun-tahun. Namun, baru kali ini diajukan permohonan hibahnya.

"Ada yang sudah puluhan tahun dipake. Ada yang berupa tanah saja dan ada juga yang berupa tanah dan bangunan," tambahnya.

Hari ini, rapat pertama membahas permohonan tersebut. Sri Rahmi berharap bisa selesai dibahas bulan depan.

"Dokumen yang kami terima nanti akan dilihat dan ditelusuri dulu. Mungkin Februari paling cepat selesai karena semua surat-surat, alas haknya pasti akan ditelusuri," jelasnya.

Berikut permohonan hibah aset ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan:

1. Permohonan persetujuan hibah tanah/lahan untuk Kejaksaan Tinggi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.

2. Permohonan persetujuan hibah tanah pemanfaatan aset (tanah) untuk TPU Kabupaten Toraja Utara.

3. Permohonan hibah tanah yang terletak di Jalan Andi Burhanuddin, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Saat ini telah berdiri rumah jabatan wakil bupati Pangkep.

4. Persetuajuan hibah tanah, percepatan hibah BMD milik Pemprov Sulsel yang digunakan IPDN kampus Sulsel di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

5. Permohonan hibah tanah dan rumah jabatan eks pembantu gubernur wilayah IV. Sekarang digunakan Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai rumah jabatan wakil bupati.

6. Permohonan persetujuan hibah tanah tentang silang hibah aset tanah dan gedung eks Kanwil Dephut Sulsel di Jalan Mappayukki dengan tanah dan gedung kantor eks Bakorluh Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.

7. Permohonan persetujuan hibah tanah untuk lahan/aset pelabuhan penyeberangan Pattumbukang milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

8. Permohonan persetujuan hibah tanah, permohonan hibah BMD yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang saat ini dalam status pemanfaatan pada satuan kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba.

9. Permohonan persetujuan hibah tanah tentang penyatuan program studi keperawatan pada Akademi Keperawatan Anging Mammiri ke UNM.