RAKYATKU.COM, BONE - Salah seorang pelajar di Kabupaten Bone, inisial DV, berusia 17 tahun kini harus menanggung malu. Dia melahirkan bayi dari hasil persetubuhan dengan kekasihnya berinisial TJ (23).
TJ kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh orang tua DV. TJ enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas laporan orang tua DV, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku (TJ).
Akhirnya pelaku berhasil diamankan di salah satu kafe di Bone, tepatnya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu malam (18/1/2020).
Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muh Riad, usai melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung melakukan interogasi.
Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban, beberapa kali.
"Dari pengakuan pelaku, dia mengakui telah melakukan hubungan terlarang ini sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah pelaku di BTN Belakang Kelurahan Toro," ujar Ipda Muh Riad, Minggu (19/01/2020).
Saat ini, pelaku serta barang bukti 1 unit kendaraan roda dua (motor) milik pelaku langsung diamankan di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Zaenal