Minggu, 19 Januari 2020 15:35

Istrinya Digoda Remaja 19 Tahun, Suami Sewa Lima Pembunuh Bayaran

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Ahmad Ali Mustofa (31) sudah tidak bisa berpikir panjang. Warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kota Mojokerto itu, menyewa pembunuh bayaran untuk membacok Muhammad Syahrul Hafid (19), penggoda ist

RAKYATKU.COM - Suami mana yang tidak marah, mengetahui istrinya digoda pria lain.

Ahmad Ali Mustofa (31) sudah tidak bisa berpikir panjang. Warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kota Mojokerto itu, menyewa pembunuh bayaran untuk membacok Muhammad Syahrul Hafid (19), penggoda istrinya.

Korban Muhammad Syahrul Hafid warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, nyaris tewas dengan luka sabetan pedang di pipi sebelah kanan, dan punggung sebelah kanan.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan orang suruhan Ahmad Ali Mustofa bermula saat pelaku mengetahui sang istri sering digoda Hafid. Pemuda tersebut sering mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.

Ahmad yang mengetahui hal itu, lantas menyewa lima orang untuk memberi pelajaran kepada Hafid. 

"Pelaku membayar orang sebesar Rp1 juta untuk menganiaya korban," terang perwira menengah polri yang pernah menjabat Kapolres Lamongan ini dilansir dari sindonews.com.

Akibat perbuatannya itu, Ahmad Ali Mustofa harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia diamankan polisi beserta empat orang yang disewa untuk menganiaya Hafid. 

"Motif pengeroyokan dilatarbelakangi dari rasa cemburu tersangka," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, Jumat (17/1/2020).

Sedangkan dua orang pelaku lainnya masih buron, polisi pun masih berusaha mencari keberadaan keduanya. 

"Dua pelaku lainnya masih buron, satu pelaku perempuan berinisial Y dan satu pelaku laki-laki berinisial T," sambung Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar.

Prima Andre Rinaldo Azhar menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.