Sabtu, 18 Januari 2020 06:30

KPU Persilakan Mantan Napi Ikut Pilkada Gowa 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

Ada mantan narapidana yang ingin bertarung di Pilkada Gowa? Silakan saja mendaftar, kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

RAKYATKU.COM,GOWA - Ada mantan narapidana yang ingin bertarung di Pilkada Gowa? Silakan saja mendaftar, kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

Tidak ada larangan bagi mereka untuk ikut pilkada. Namun, ada syaratnya. Mereka harus sudah bebas dari penjara lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Jika belum sampai lima tahun, aturan tidak membolehkannya. Namun, di Gowa, sejauh ini belum ada mantan narapidana yang mengungkapkan niatnya ikut pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pada Rabu (11/12/2019), MK memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu. 

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g. Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara. 

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan, Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. 

Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal yang berubah itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. 

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Ketiga, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi. 

Keempat, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.