Selasa, 14 Januari 2020 17:50

Lecehkan Bocah Lewat Instagram, Pria Ini Dihukum Penjara 40 Hari dan 70 Kali Cambuk

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Hukuman keras tak membuat kejahatan berhenti. Termasuk di Arab Saudi. Terbaru, pria pelaku pelecehan seksual dipenjara 40 hari dan dicambuk 70 kali.

RAKYATKU.COM - Hukuman keras tak membuat kejahatan berhenti. Termasuk di Arab Saudi. Terbaru, pria pelaku pelecehan seksual dipenjara 40 hari dan dicambuk 70 kali.

Ini bukan kasus pertama. Bulan lalu, pihak berwenang Saudi menangkap lebih dari 80 orang yang diduga terlibat pelecehan.

Dalam kasus terbaru ini, Pengadilan Saudi telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang lelaki dan cambuk. Terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di Instagram. 

Dikutip dari surat kabar Saudi Okaz, pengadilan di Riyadh memerintahkan pria itu dipenjara hingga 40 hari dan menerima 70 cambukan.

Terdakwa telah mengaku melecehkan bocah berusia 12 tahun. Dia menawarkan 500 riyal sebagai iming-iming.

Kasus ini terungkap setelah saudara laki-laki korban mengajukan pengaduan hukum. Dia menuduh lelaki itu melakukan pelecehan seks online dan memikat anak itu untuk menemuinya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah meningkatkan hukuman terhadap pelanggaran seksual. 

Pada 2018, pemerintah Saudi menyetujui sistem anti-pelecehan termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 300.000 riyal.