Selasa, 14 Januari 2020 08:35

Dipecat karena Poligami, Mantan Polisi Ini Ditangkap saat Pesta Sabu-Sabu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
AM bersama AS, ditangkap saat pesta sabu-sabu.
AM bersama AS, ditangkap saat pesta sabu-sabu.

Mengenakan kaus polo oranye, AM (41) berdiri menghadap kamera. Persis di depan baliho raksasa bergambar Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.

RAKYATKU.COM,GOWA - Mengenakan kaus polo oranye, AM (41) berdiri menghadap kamera. Persis di depan baliho raksasa bergambar Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola. Dia berusaha menutup wajahnya dengan tangan kiri.

Pada baliho itu, Boy sedang mengenakan kaus tangan karet. Dia menunjukkan plastik kecil berisi bubuk putih. Sabu-sabu. Salah satu jenis narkoba yang paling banyak digunakan.

AM mantan anggota Polri. Dia pernah bertugas di Polres Bombana, Sulawesi Tenggara. Kariernya hancur gara-gara berpoligami.

Dia dipecat dari instansinya karena dianggap melanggar kode etik. Setelah dipecat, dia terjerumus ke dunia narkoba.

"Saya dipecat dari Polri sejak 2017 lalu karena saya poligami. Setelah itu, saya pakai sabu-sabu," kata AM saat diinterogasi polisi di halaman markas Polres Gowa, Senin (13/1/2020).

AM warga jalan poros Malino. Tepatnya Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. 

AM bersama temannya, AS (40) digerebek personel Satnarkoba Polres Gowa saat pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Dusun Sari Tenne, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Polisi menemukan 13 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu dan beberapa plastik bening kosong lainnya. Selain itu, ada juga sebuah alat isap sabu-sabu, lengkap dengan kaca pireks, tiga buah korek api, sebuah sendok plastik, dan rokok.

AS, selain pemakai, dia juga seorang pengedar. Katanya, dia mendapat barang itu dari seorang narapidana di Lapas Gunung Sari Makassar. Kemudian menyasar para sopir truk sebagai konsumennya di wilayah Gowa.

Polisi akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Gowa. Juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal keberadaan bandar dalam lapas tersebut.

"Pelaku diancam dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.