Senin, 13 Januari 2020 14:35

Alih Fungsikan Lahan Pertanian, Siap-Siap Masuk Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Ini peringatan bagi pengembang. Juga pengusaha. Alih-alih dapat untung besar, mereka terancam masuk penjara dan denda Rp5 miliar.

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Ini peringatan bagi pengembang. Juga pengusaha. Alih-alih dapat untung besar, mereka terancam masuk penjara dan denda Rp5 miliar.

Ancaman itu berlaku bagi pengusaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian. Baik untuk perumahan, pabrik, jalan tol, dan fasilitas publik lainnya.

Data menunjukkan, 60 ribu hektare lahan pertanian menyusut setiap tahun. Kebanyakan akibat alih fungsi lahan ke area non pertanian. 

"Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun," ujar Kuntoro Boga Andri, kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Sebenarnya, kata Kuntoro, pemerintah melalui Kementan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan. Misalnya, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Langkah dilakukan untuk bisa mengontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek. Termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

"Ketika pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana. Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang," katanya.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan," ujar Mentan SYL di berbagai kesempatan.

Menurut Mentan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujar SYL. 

Kementan dibawah pimpinan  Syahrul Yasin Limpo juga tegas meminta penegak hukum agar menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.