RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Partai Demokrat Makassar Kembali menambah waktu pengembalian formulir bakal calon wali kota Makassar. Penambangan waktu ini merupakan penambahan kedua kalinya setelah sebelumnya sempat diperpanjang pada tahap pertama.
"Dulu diperpanjang sampai tanggal 11 Januari, tapi diperpanjang lagi untuk kedua kalinya sampai tanggal 15 Januari," ungkap Jamsir, Liaison Officer (LO) Demokrat, Senin (13/1/2020).
Partai Demokrat Makassar memiliki enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Untuk dapat mengusung bakal calon wali kota Makassar, Demokrat membutuhkan empat kursi lagi. Demokrat harus berkoalisi dengan partai minimal satu partai yang memiliki empat kursi.
Penambahan waktu pengembalian formulir, menurut Jamsir, dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan DPD Demokrat. Di mana perpanjangan kedua kalinya ini merupakan kebijakan untuk memberi waktu kepada bakal calon yang telah mengambil formulir.
"Diperpanjang sampai tanggal 15. Jika tidak ada lagi yang kembalikan nama berkas akan diserahkan ke DPD Demokrat sulsel. Perpanjangan ini dilakukan setelah ada komunikasi dengan DPD dan DPD tidak kaku. Kita memberi tambahan waktu kesempatan bagi yang sudah ambil formulir," tambahnya.
Meski waktu pengembalian formulir diperpanjang, Jamsir menegaskan tidak ada perpanjangan bagi pengambilan formulir.
"Kemarin kan sudah tutup, tapi ada kebijaksanaan karena DPD tidak kaku. Yang penting sudah ambil formulir. Setelah koordinasi, tanggal 11 diperpanjang kedua kalinya tuk pengembalian sampai tanggal 15. Tapi untuk pendaftaran sudah ditutup tanggal 7 sudah tutup," jelasnya.