RAKYATKU.COM, GOWA - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dan tiga lelaki jadi pelaku penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Takalar.
IRT itu berinisial AI (46), dan AT (36). Dia ditangkap bersama tiga teman laki-lakinya, berinisial A, SA (41), dan EP (36).
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dan ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Patallasang, Kabupaten Takalar.
"Ada tiga saset sabu yang didapat dari tangan para pelaku," kata KBO Satnarkoba Polres Takalar, Ipda Hasli Duna, Sabtu (11/1/2020).
Namun, salah satu perempuan yang mengaku istri salah satu pelaku, sempat marah ke sejumah awak media. Dia marah, saat suaminya akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Dia berdalih, kasus yang menimpa suaminya hanyalah kasus biasa dan tidak perlu dipublikasikan. Perdebatan pun terjadi.
"Wawancara apa lagi? Saya keberatan. Anak saya masih dua bulan. Dan kasus suami saya tidak perlu dipublish. Hanya kasus kecil," kata perempuan itu kepada wartawan.
Namun proses wawancara tetap dilakukan. Kelima pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba. Hukuman minimal lima tahun penjara.