Jumat, 10 Januari 2020 18:18

Kepergok Pesta Narkoba, Pengakuan Oknum Polisi Luwu Ini Bisa Bikin Dia Tak Dipenjara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi

Anggota Polri berinisial SB yang bertugas di Polsek Larompong, Luwu, ditangkap karena pesta narkoba bersama sopir di Kabupaten Wajo telah diamankan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Anggota Polri berinisial SB yang bertugas di Polsek Larompong, Luwu, ditangkap karena pesta narkoba bersama sopir di Kabupaten Wajo telah diamankan.

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, oknum anggota Polri tersebut hanya sebagai pengguna narkoba. Dia bukan bandar, kurir, maupun pengedar.

"Kita duga yang bersangkutan sebagai pengguna karena barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik Takdir," ujar AKP Ivan Wahyudi kepada Rakyatku.com.

SB digerebek saat sedang mengonsumsi narkoba. Dia juga terbukti positif menggunakan narkoba. Saat digerebek ada beberapa barang bukti dan saset habis pakai, serta alat isap.

"Dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkoba satu kali," ucapnya.

Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, oknum anggota Polsek Larompong tersebut terancam dipidana empat tahun penjara. Namun, dia berpotensi menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Wajo bersama Polsek Pitumpanua menangkap oknum anggota Polri saat sementara pesta narkoba.

SB ditangkap di Jalan Minangasadae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Selasa (7/1/2020).

Dia diamankan bersama lima orang rekannya di salah satu rumah. Kelimanya yakni SK (39), HR (28), LS (24), HF (24), dan TK (32).

Di antara enam pelaku yang diamankan, hanya SB yang merupakan anggota Polri. Selebihnya pekerjaannya sopir dan karyawan swasta.

Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Ivan Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap enam orang pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang resah, melihat salah satu rumah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Pitumpanua langsung mendatangi rumah tersebut kemudian dilakukan penggerebekan," ujar AKP Ivan Wahyudi kepada Rakyatku.com.

Polisi menemukan delapan saset kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,30 gram. Ada juga tiga pipet plastik, satu pireks kaca, uang tunai Rp3.520.000, dan satu set alat isap atau bong lengkap bersama pireksnya.