RAKYATKU.COM,GOWA - Rabu, 8 Januari 2020. Masih 17 tahun, sudah mencuri. Tidak pilih-pilih pula. Korbannya, anggota TNI.
Remaja itu bernama JF alias MS. JF digiring petugas tanpa alas kaki. Dia mengenakan baju tahanan warna oranye. Di belakangnya tertulis, "TAHANAN POLRES GOWA".
JF pelaku pencurian di rumah salah seorang anggota TNI, Supardi (33). Dia bertugas di Asrama Yonkes 2 Divisi 2 Kostrad, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Remaja berkepala plontos yang ditutupi kain penutup wajah itu, mencuri beberapa barang elektronik milik Supardi di BTN Madania Resident, pada Minggu dini hari (5/1/2020).
Barang-barang yang dia bawa kabur antara lain televisi, sepeda motor, dan playstation (PS) 2. Masing-masing satu unit.
JF masuk ke dalam rumah setelah mencungkil pintu belakang. Menggunakan sebilah parang. Saat itu, Supardi sedang tidak ada di rumah.
Barang yang diambil dibungkus sarung. Selanjutnya dia lari ke Kabupaten Takalar.
"Pelaku adalah buruh bangunan yang bekerja dekat dengan rumah korban. Selama dua minggu, pelaku mempelajari aktivitas korban. Barang hasil curiannya dibawa ke salah satu rumah di Polongbangkeng Utara, Takalar," ujar Kapolsek Bontomarannu, Iptu H Yuniarso, Rabu (8/1/2020).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak tahu kalau rumah tersebut adalah rumah anggota TNI," tambah Yuniarso.
Rencananya, barang hasil curian tersebut akan dijual. Akibat peristiwa itu, Supardi mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.