Selasa, 07 Januari 2020 23:15

Nikmati Hasil Pungutan Jual Beli Transaksi Tanah, Mantan Kades di Bone Menyerahkan Diri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nikmati Hasil Pungutan Jual Beli Transaksi Tanah, Mantan Kades di Bone Menyerahkan Diri

Mantan Kepala Desa (Kades) Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Abd Rasyid Bin Lawahe, datang menyerahkan diri ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri

RAKYATKU.COM, BONE - Mantan Kepala Desa (Kades) Gareccing, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Abd Rasyid Bin Lawahe, datang menyerahkan diri ke pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara, Senin (6/1/2020). Diterima langsung Kepala Cabjari (Kacabjari) Bone di Kajuara, Rachmat Sentosa.

Rasyid merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan akan menjalani pidana badan selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone.

Rachmat Sentosa, di hadapan wartawan, Selasa (7/1/2020), menjelaskan sehari sebelumnya telah dilaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar, tanggal 27 Agustus 2019 Nomor 17/PID.SUS.TPK/2019/PT Mks berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara Nomor: PRINT - 01 / P.4.14.9 / Fu.1 / 2020 terhadap terpidana Abd Rasyid Bin Lawahe.

"Abdul Rasyid menyerahkan dirinya di Cabjari Bone di Kajuara sekaligus melakukan pembayaran Rp50 juta yang kemudian disetor melalui Bank BRI," ujar Rachmat.

Rahmat menjelaskan, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Butir b UU No. 31 No. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Makassar, tanggal 27 Agustus 2019 Nomor 17/PID.SUS.TPK/2019/PT Mks

Dia menambahkan, perkara tersebut bergulir sejak pertengahan 2018 yang ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara yang mana terpidana menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Gareccing pada 2015.

Terpidana terbukti menikmati uang hasil pungutan transaksi jual beli tanah di Desa Gareccing yang seharusnya disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan asli desa, namun tidak dilaksanakan.  

Penulis: Zaenal