Selasa, 07 Januari 2020 22:02

Iran Sahkan Undang-Undang, Tetapkan Amerika Serikat sebagai Teroris

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Reuters.
Foto: Reuters.

Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang menetapkan seluruh pasukan militer Amerika Serikat sebagai teroris. Itu setelah tewasnya perwira tingginya.

RAKYATKU.COM - Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang menetapkan seluruh pasukan militer Amerika Serikat sebagai teroris. Itu setelah tewasnya perwira tingginya, Mayor Jenderal Qasem Soleimani di Irak, Jumat (3/1/2020).

Di bawah undang-undang yang baru diadopsi itu, Iran menganggap seluruh pasukan AS, pegawai Kementerian Pertahanan AS, dan organisasi terkait termasuk komandan, dan semua yang memerintahkan pembunuhan Soleimani sebagai teroris.

"Setiap bantuan terhadap pasukan-pasukan ini, termasuk militer, intelijen, keuangan, teknis, layanan, atau, logistik, akan dianggap sebagai kerja sama dalam aksi terorisme," kata parlemen Iran, Selasa (7/1/2019).

RUU itu merupakan versi amandemen UU yang diadopsi Iran pada April 2019 lalu. UU itu menyatakan AS sebagai negara "sponsor terorisme" dan menganggap pasukan-pasukannya di Timur Tengah sebagai kelompok teroris.

Dalam rapat itu, dilansir AFP, parlemen juga sepakat menambah anggaran pasukan elite militer, Pasukan Quds, yang dipimpin Soleimani selama 20 tahun terakhir hingga sesaat sebelum tewas dibunuh.

Soleimani dikenali dari cincin yang dikenakannya saat tewas terbunuh di luar bandara Baghdad dalam serangan drone nirawak yang diperintahkan Presiden AS Donald Trump.

Trump berdalih serangan tersebut dilakukan lantaran Soleimani telah merencanakan serangan yang bisa mengancam warga dan aset AS di Timur Tengah.

Iran mengutuk serangan tersebut dan bersumpah untuk melakukan aksi melakukan balasan yang seberat-beratnya. Kematian Soleiman turut memicu kekhawatiran internasional akan perang baru di Timur Tengah.