RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar resmi menetapkan Eks Kepala iro Pembangunan Sulsel Jumras sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko membeberkan alasan penyidik Tipikor menetapkan Jumras sebagai tersangka. Katanya, Jumras keterangan yang diberikan Jumras, kepada penyidik tidak berdasar.
Indratmoko menambahkan, Jumras tidak mampu membuktikan kebenaran ucapannya tersebut, hingga penyidik berkesimpulan untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Saat kita periksa saksi-saksi, tidak ada satupun yang membenarkan ucapan dia. Kalau benar kan pasti tidak diproses," kata Indratmoko.
Polisi menjerat Jumras dengan Pasal 242, 310, dan 311 KUHP. Sementara itu, Indratmoko belum bisa memastikan apakah Jumras bakal ditahan atau tidak.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Jumras dilakukan setelah Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin 6 Januari kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," kata kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada Rakyatku.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Polrestabes Makassar kembali akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.