Selasa, 07 Januari 2020 16:06

Jumras Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jumras Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar resmi menetapkan Eks kepala biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar resmi menetapkan Eks kepala biro Pembangunan Sulsel, Jumras sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Penetapan tersebut setelah Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara di Polrestabes Makassar, Senin 6 Januari kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," kata apolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada Rakyatku.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Polrestabes Makassar kembali akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan penetapan tersangka rencana pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam minggu ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kabiro Pembangunan Sulsel, Jumras, sempat meminta maaf kepada Gubernur Sulsel.

Sambil tertunduk lesu, seakan menggambarkan dari raut mukanya sangat tertekan dan menyesal, Jumras menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan ikhlas terhadap Nurdin Abdullah.

" Ijinkan saya pada hari ini, menyampaikan secara terbuka permohonan maaf saya kepada bapak gubernur Sulawesi Selatan," kata Jumras.

Katanya, komentarnya yang membuat nama baik gubernur Sulsel tercemar merupakan kekhilafan yang dilakukannya. Dia pun meminta kepada Gubernur Sulsel untuk bisa dimanfaatkan atas perbuatannya itu.