Senin, 06 Januari 2020 17:41

Sabri Anggap Tuntutan 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp6,42 Miliar Terlalu Berat 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sabri
Sabri

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terasa lebih mengerikan dibandingkan suara petir. Dibacakan di hari Jumat pula, 3 Januari 2020.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terasa lebih mengerikan dibandingkan suara petir. Dibacakan di hari Jumat pula, 3 Januari 2020.

Dituntut mengembalikan uang negara Rp6,42 miliar, delapan tahun penjara, dan denda Rp100 juta itu amat berat bagi Sabri. Mantan sekretaris KPU Makassar itu sulit membayangkannya.

Jumat pekan lalu, JPU Mudazzir membacakannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kini, Sabri lewat kuasa hukumnya, Arifin, berusaha mencari celah. Katanya, ada beberapa kesalahan dalam tuntutan yang dibacakan itu.

"Semua pembelaan akan dituangkan di pledoi karena ada beberapa kesalahan dalam perkara ini," ujar Arifin.

Agenda sidang selanjutnya digelar Kamis (9/1/2019). Agendanya, sidang pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, Sabri dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman ditambah enam bulan. 

Sedangkan terdakwa mantan bendahara KPU Kota Makassar, Habibi dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Mudazzir mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). 

"Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2. Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti, ada yang tidak," kata Mudazzir. 

Khusus untuk Sabri, selain pidana penjara 8 tahun, juga dituntut membayar uang pengganti yang diambil dari dana hibah sebanyak Rp6,42 miliar. 

"Apabila dia (Sabri) tidak kembalikan uang pengganti tersebut, maka masa hukuman ditambah 2 tahun 6 bulan," tutup Mudazzir.