RAKYATKU.COM - Kamis, 2 Januari 2020. Sekitar pukul 01.00 WIB, remaja lelaki berinsial NN (15), kepergok berbuat mesum dengan pacarnya, NA (16).
NN ketahuan berbuat mesum bersama pacarnya oleh ibu tiri NA di gazebo belakang rumah yang beralamat Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Saat itu, NN sedang mencumbui korban, pelaku saat tidur miring berhadapan dengan korban.
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu tiri korban langsung melaporkannya pada ayah korban, dan keesokan harinya ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Picung.
“Pelaku dan orang tuanya diminta datang ke Polsek Picung, saat diinterogasi pelaku dan korban mengaku sudah sering kali melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita.
Untuk memastikan pengakuan dari pelaku selanjutnya korban dicek medis, dari hasil pemeriksaan medis terbukti korban sedang hamil dengan usia kehamilan dua minggu.
“Motifnya pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” ujar Ambarita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.