Senin, 06 Januari 2020 00:30

Cerai dengan Isrinya, Duda Ini Tega Perkosa Gadis Gangguan Jiwa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Cerai dengan Isrinya, Duda Ini Tega Perkosa Gadis Gangguan Jiwa

Cerai dengan istrinya, Joko Prasetyo, warga Kecamatan Kunjang, Kediri, tega memperkosa Bunga (nama samaran). 

RAKYATKU.COM - Cerai dengan istrinya, Joko Prasetyo, warga Kecamatan Kunjang, Kediri, tega memperkosa Bunga (nama samaran). 

Ironisnya, gadis 26 tahun tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Aksi bejat Joko pun terkuak. Itu setelah korban berteriak. Pria itu langsung diamankan polisi. 

Peristiwa tak senonoh ini terjadi Jumat (3/1/2019). Waktu itu, sekitar pukul 09.00 Joko melewati rumah Bunga. Dia melihat jendela kamar gadis itu terbuka. Kemudian, melemparkan kerikil ke dalam. Namun tak ada respons. Joko pun nekat masuk melewati jendela.

“Setelah berhasil masuk kamar korban, tersangka memberi uang Rp 1.000 agar korban menurut. Tersangka tahu kalau kondisi mental korban terganggu,” kata Gilang.

Selanjutnya, Joko menarik tangan Bunga. Pria yang sehari-hari bekerja bertani ini lantas memaksa Bunga melayani nafsu berahinya. Perempuan ODGJ tersebut diperkosa. Karena pemaksaan dan kesakitan, Bunga berteriak. Teriakan itu menggegerkan orang di dalam rumah.

“Salah satu yang memergoki perbuatan itu adalah MT. Dia adalah adik korban. Mengetahui kakaknya diperkosa, langsung memanggil keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polsek Kunjang,” terang Gilang.

Joko sempat menawarkan berdamai. Dia berjanji membawa Bunga ke rumah sakit. Namun keluarga korban menolak. Makanya, Joko pun harus menjalani proses penyidikan polisi.

Menurut Gilang, sebelumnya Joko tinggal di Tuban. Namun di sana, dia bercerai dengan istrinya. Karena itu, ia pulang ke rumah keluarganya di Kunjang.  Saat diinterogasi, Joko mengaku, nekat berbuat asusila karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan perempuan.

“Joko mengaku kalau sudah lama tidak melakukan hubungan badan. Selain itu, katanya, mau ‘beli’ juga mahal makanya dia bertindak demikian,” tambah Gilang dilansir Jawapos, Senin (5/1/2020).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan tindak pemaksaan terhadap perempuan di luar ikatan pernikahan. Hasil visum menunjukkan ada luka di alat vital korban. 

“Ada unsur pemaksaan, hasil visum sudah keluar dan menunjukkan ada luka robek di alat vital korban,” pungkas Gilang.