RAKYATKU.COM - Pemerintah secara resmi akan menaikkan harga rokok di pasaran.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai, otomatis pula harga rokok eceran akan mengalami kenaikan juga. Bahkan diperkirakan kenaikan harga rokok tersebut hingga sebesar 35 persen.
Mengetahui hal tersebut, diperkirakan nantinya volume penjualan rokok akan mengalami penurunan. Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia, Samuel Dharma memprediksi jika nantinya volume penjualan rokok akan turun pada tahun ini.
Menurutnya, kenaikan cukai yang cukup tinggi dikhawatirkan akan mempengaruhi harga dari rokok itu sendiri.
"Karena cukai rokok tahun depan naik tinggi 23 persen, jadi kemungkinan volume penjualan rokok diperkirakan bisa turun," kata Suria dikutip dari Merdeka.com.
Lebih lanjut Samuel menjelaskan, sebenarnya kenaikan cukai bukanlah hal baru bagi masyarakat. Namun, perbedaannya dulu kenaikan biaya ini tidak terlalu tinggi sehingga kenaikan harga rokok tidak terlalu terasa.
Kini, kenaikan cukai memang dianggap terlalu tinggi, sehingga dikhawatirkan mampu mempengaruhi volume penjualan rokok.
Muhaimin Moeftie selaku Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan, dengan adanya kenaikan harga jual ecer bisa dipastikan volume penjualan akan menurun.
Sederhananya Muhaimin mencontohkan, rokok yang biasanya dijual seharga Rp15 ribu nantinya akan naik menjadi Rp 20 ribu.
"Kenaikan Rp5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen," papar Muhaimin Moeftie.
Tak hanya itu saja, adanya kenaikan harga ini juga mampu membuat masyarakat berpaling ke produk lainnya yang lebih murah.
"Setiap konsumen itu tentunya punya batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah," ujarnya.