Selasa, 31 Desember 2019 14:22

LBH Makassar: Penyandang Disabilitas Tewas Usai Dianiaya di Rutan, Apa Kabar Polrestabes?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konferensi pers LBH Makassar, Selasa (31/12/2019).
Konferensi pers LBH Makassar, Selasa (31/12/2019).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2019 ada kasus mencolok yang belum terungkap. Malah mandek hingga ujung tahun.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2019 ada kasus mencolok yang belum terungkap. Malah mandek hingga ujung tahun.

Kasus itu terkait dugaan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas di Rutan Klas 1 Makassar. Korban akhirnya meninggal dunia. 

Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan, kasusnya terjadi April 2019. Korban bernama Rizal Parawansyah, penyandang disabilitas mental. 

Rizal ditangkap karena kasus perkelahian. Dia dititipkan di Rutan Klas 1 Makassar. Tidak lama di dalam Rutan, dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dalam kondisi kritis. 

Dia menderita beberapa luka di sekujur tubuhnya, diduga akibat benda tumpul. Rizal meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Bengkak-bengkak di muka dan badannya," kata Abdul Azis Dumpa di kantor LBH Makassar, Selasa (31/12/2019). 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Namun, sampai akhir 2019, belum ada kejelasan terkait penyelidikan penyebab meninggalnya Rizal. 

LBH Makassar kembali akan mendorong kasus tersebut agar secepatnya diusut tuntas.